Ads - After Header

Nasib Driver Ojol di RUU Ketenagakerjaan

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia kerja di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru seiring dengan proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Salah satu isu paling krusial yang kini menjadi sorotan utama adalah nasib para pekerja sektor ekonomi digital, khususnya para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menggantungkan hidup pada sistem kemitraan.

Guna memastikan regulasi yang akan lahir nantinya berpihak pada keadilan, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini menjadi wadah penting bagi para perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyuarakan aspirasi mereka langsung kepada para pembuat kebijakan.

Nasib Driver Ojol di RUU Ketenagakerjaan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Rapat yang berlangsung pada Senin (21/9) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini. Dalam pertemuan tersebut, terdapat empat delegasi utama yang hadir untuk memberikan masukan, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan dari Komunitas Ojol Indonesia.

Yahya Zaini menegaskan bahwa langkah DPR dalam menggelar RDPU ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk menjalankan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Menurutnya, sebuah undang-undang tidak boleh disusun secara tertutup, melainkan harus melibatkan masyarakat secara aktif agar aturan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan di lapangan.

"Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang," ujar Yahya sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Namun, di balik semangat kolaborasi tersebut, muncul perdebatan hangat mengenai status hukum para pengemudi transportasi online. Salah satu poin yang paling disorot adalah mengenai fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi ciri khas utama sektor ini.

William Rawung, perwakilan dari URC Bergerak, melontarkan pertanyaan kritis terkait rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang bersifat kaku akan diterapkan kepada pengemudi ojol yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan.

Persoalan utama yang muncul adalah benturan antara status "mitra" dan "pekerja". Jika pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori pekerja formal dalam RUU Ketenagakerjaan, maka akan ada konsekuensi logis berupa standarisasi jam kerja dan hak-hak normatif lainnya. Di sisi lain, para pengemudi selama ini sangat mengandalkan fleksibilitas waktu untuk mengatur pendapatan mereka sendiri.

Ketidakpastian mengenai apakah pengemudi akan tetap menjadi mitra atau berubah menjadi pekerja tetap menjadi kegelisahan kolektif di kalangan komunitas ojol. Jika regulasi terlalu ketat, dikhawatirkan fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama pekerjaan ini akan hilang. Namun, jika tidak diatur secara tegas, perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja digital akan tetap menjadi celah yang merugikan.

Kini, publik menanti bagaimana Komisi IX DPR RI akan meramu seluruh aspirasi ini ke dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan mampu menjawab tantangan ekonomi digital di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer