Chapnews.id – Pemerintah mengambil langkah drastis dengan mencabut izin operasional lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan. Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan kuat adanya indikasi pembiaran terhadap aksi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dalam area konsesi milik perusahaan-perusahaan tersebut.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan, dampak dari kebakaran ini tergolong cukup masif. Tercatat, luas lahan yang hangus terbakar di lima area konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare. Angka ini merupakan bagian dari total luas lahan konsesi yang mencapai 92.464 hektare. Adapun lokasi kebakaran tersebut tersebar di tiga provinsi besar di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal keras dari pemerintah bahwa pengawasan terhadap pemegang konsisi hutan akan diperketat. Pemerintah menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan upaya pencegahan yang maksimal, atau bahkan sengaja membiarkan api berkobar di wilayah operasional mereka.
Namun, di balik tindakan tegas ini, para ahli menekankan pentingnya proses investigasi yang mendalam. Meskipun kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesi, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi bukti mutlak bahwa perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran. Diperlukan pemeriksaan ilmiah yang komprehensif untuk membedakan antara lokasi kejadian dengan pelaku pembakaran yang sebenarnya.
Ahli kebakaran, Raffles Panjaitan, memberikan catatan penting terkait proses hukum dan pembuktian ini. Menurutnya, pemerintah harus mampu memisahkan antara fakta mengenai lokasi kebakaran dengan tuduhan tindakan pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan. Ia menekankan bahwa kesimpulan mengenai penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di dalam konsesi itu berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan yang membakar konsesi tersebut. Pernyataan pertama hanya menjelaskan di mana lokasi kejadiannya, sedangkan pernyataan kedua adalah sebuah tuduhan tindakan yang harus dibuktikan secara hukum," ujar Raffles dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Raffles menjelaskan bahwa proses penyelidikan harus mampu menjawab beberapa poin krusial melalui pemeriksaan ilmiah dan rekonstruksi kejadian. Beberapa hal yang harus diungkap dalam investigasi tersebut meliputi titik awal munculnya api, waktu pasti penyalaan api, pola penjalaran api di lapangan, hingga bukti fisik yang dapat menghubungkan kejadian tersebut dengan pihak tertentu.
Kepastian hukum melalui investigasi ilmiah ini dianggap sangat penting, tidak hanya untuk menjamin keadilan bagi lingkungan, tetapi juga untuk memberikan kepastian investasi di sektor kehutanan. Dengan adanya aturan yang jelas dan pembuktian yang akurat, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih bertanggung jawab dan mematuhi standar perlindungan lingkungan yang telah ditetapkan.


