Ads - After Header

Perang Melawan Mafia Pangan Nasional

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri secara agresif melakukan pembersihan besar-besaran terhadap praktik ilegal di sektor pangan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 102 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus pelanggaran pangan selama periode 2024 hingga 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas banyaknya praktik curang yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat luas. Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi para pemain ilegal yang mencoba mempermainkan stabilitas pangan nasional. Bahkan, ia memberikan sinyal kuat bahwa jumlah tersangka akan terus bertambah dalam waktu dekat.

Perang Melawan Mafia Pangan Nasional
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Banyak pihak yang merasa tidak senang dengan tindakan tegas ini. Namun, mafia-mafia ini harus kita bereskan. Saat ini sudah ada 102 tersangka. Presiden telah memerintahkan untuk menindak tegas mereka, dan kami siap menjalankan instruksi tersebut," ujar Amran dengan nada tegas dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Lebih lanjut, Amran memprediksi bahwa gelombang penindakan belum berakhir. Dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, diperkirakan akan ada tambahan sekitar 20 tersangka baru yang akan menyerahkan diri atau ditangkap oleh pihak berwenang. Ia menyebut para pelaku praktik curang ini bukan sekadar pelanggar aturan biasa, melainkan musuh negara yang mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.

Salah satu fokus utama pengawasan yang kini tengah diperketat oleh Bapanas adalah peredaran beras fortifikasi. Beras fortifikasi merupakan beras yang telah diperkaya dengan nutrisi tambahan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, ditemukan fakta mengejutkan bahwa banyak pelaku usaha yang melakukan klaim palsu terkait kandungan gizi pada produk mereka.

Berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan selama bulan Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi, Bapanas menemukan adanya 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang diduga bermasalah. Tim pengawas telah mengumpulkan sebanyak 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang untuk diuji secara laboratorium.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa 25 merek tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara spesifik, produk-produk tersebut melanggar ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi para pelaku industri pangan agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah melalui Bapanas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, baik administratif maupun pidana, bagi siapa pun yang terbukti melakukan penipuan kualitas pangan demi keuntungan pribadi. Melalui langkah ini, diharapkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan nasional dapat kembali terjaga.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer