Chapnews.id – Indonesia tengah memacu langkah besar untuk mengubah peta kekuatan ekonomi syariah global. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi konsumen, tetapi bertransformasi menjadi pusat produksi industri halal dunia. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat daya saing industri nasional di tengah ketatnya persaingan ekonomi internasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa pengembangan sektor halal merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk memenangkan pasar global. Hal ini didorong oleh potensi pasar Muslim dunia yang sangat masif dan terus menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya.

Mengacu pada data dari State of the Global Islamic Economy Report 2025-2026, terlihat jelas betapa besarnya peluang yang ada. Konsumsi masyarakat Muslim di seluruh dunia pada enam sektor utama ekonomi syariah tercatat telah menyentuh angka sekitar USD2,6 triliun pada tahun 2024. Angka fantastis ini diprediksi akan terus melonjak hingga mencapai USD3,6 triliun pada tahun 2029 mendatang.
Dalam acara Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2026 di Jakarta, Agus menekankan bahwa sertifikasi halal tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata. Menurutnya, sertifikasi adalah pintu masuk untuk meningkatkan kepercayaan konsumen secara global.
"Sertifikasi itu bukan tujuan akhir. Pelaku industri juga harus memiliki kapasitas produksi yang baik dan akses pasar yang semakin luas, khususnya pasar-pasar internasional," ujar Agus dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa momentum kewajiban sertifikasi halal harus dijadikan sebagai alat kompetitif (competitiveness), bukan sekadar kepatuhan (compliance).
Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk memimpin sektor ini, terutama jika melihat kondisi domestik. Dengan jumlah penduduk Muslim yang mencapai 252,8 juta jiwa dan angka konsumsi rumah tangga yang menembus Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026, pasar dalam negeri sangatlah potensial. Namun, Agus mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri.
"Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia," tegasnya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah telah menyiapkan landasan hukum yang kuat. Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Pengembangan Industri Halal periode 2025-2029. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional 2026-2030 serta melakukan revisi terhadap Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035.
Strategi pemerintah mencakup penguatan ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Fokus utama meliputi peningkatan inovasi produk, perluasan akses pasar ekspor, kolaborasi antar pemangku kepentingan, hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ahli di bidang industri halal. Dengan strategi yang komprehensif, Indonesia optimis dapat menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi baru yang disegani di kancah global.


