Chapnews.id – Isu mengenai keabsahan uang Rupiah yang memuat tanda tangan pejabat lama sempat menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan kepastian resmi terkait status uang kartal yang beredar di tengah masyarakat. Bank sentral menegaskan bahwa seluruh uang Rupiah yang mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Gubernur BI periode 2018-2026, Perry Warjiyo, tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepastian ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional. Perubahan kepemimpinan di lembaga vital seperti Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia merupakan hal yang lumrah dalam sebuah negara demokrasi. Oleh karena itu, BI menjamin bahwa pergantian pejabat negara tidak akan memengaruhi nilai atau legalitas uang yang telah dicetak dan sudah beredar luas di pasar.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa proses pencetakan uang merupakan bagian dari kegiatan operasional rutin bank sentral. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan uang kartal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat sehari-hari. Menurutnya, tidak ada perubahan mendadak dalam hal validitas uang yang sudah ada di tangan masyarakat.
"Hari ini, jika tidak salah, telah terbit seri baru yang memuat tanda tangan dari Menteri Keuangan sebelumnya dan Bapak Gubernur yang sebelumnya," ujar Destry dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Lebih lanjut, Destry memaparkan bahwa kebijakan pencetakan uang tidak dilakukan secara serentak dalam satu waktu, baik di awal maupun di akhir tahun. Sebaliknya, Bank Indonesia melakukan pencetakan secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini diambil berdasarkan proyeksi kebutuhan uang kartal yang telah dihitung secara cermat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kelancaran transaksi di masyarakat.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu merasa khawatir saat menemukan uang Rupiah dengan tanda tangan pejabat lama di pasar atau saat bertransaksi. Selama uang tersebut memiliki ciri-ciri keaslian yang sesuai dengan standar Bank Indonesia, maka uang tersebut tetap memiliki nilai penuh dan diakui secara hukum.
Pihak otoritas moneter juga terus berkomitmen untuk menjaga kualitas uang Rupiah, baik dari sisi fisik maupun keamanan, guna mencegah peredaran uang palsu. Dengan manajemen distribusi yang terukur, Bank Indonesia memastikan bahwa ketersediaan uang tunai akan selalu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

