Chapnews.id – Dunia digital tanah air kembali digegerkan dengan kasus hukum yang menyeret sosok pengusaha kuliner ternama sekaligus konten kreator, Tjioe Nofia Handayani, atau yang lebih akrab disapa Ci Mehong. Pada Jumat (2/10), Ci Mehong secara resmi menjalani pemeriksaan di Ditres Siber Polda Metro Jaya. Dalam proses hukum tersebut, ia hadir sebagai saksi korban terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini mencuat setelah Ci Mehong menemukan adanya praktik pengeditan konten digital miliknya secara ilegal. Ia melaporkan bahwa konten asli miliknya diunggah ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan menambahkan narasi serta elemen visual yang tidak sesuai dengan materi aslinya. Modifikasi konten ini dinilai telah melampaui batas dan merugikan citra sang pengusaha.

Proses pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas puluhan pertanyaan dari penyidik. "Kurang lebih ada sekitar 26 pertanyaan yang diajukan. Proses pemeriksaan ini memakan waktu sekitar dua setengah jam," ujar Andri saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Meski harus menjalani proses hukum yang menguras energi, Ci Mehong mengaku tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Ia merasa perlu mengambil langkah hukum tegas demi menjaga reputasi dan nama baik yang telah ia bangun dengan susah payah. Menurutnya, konten yang telah dimanipulasi tersebut telah mencemarkan nama baiknya di mata publik.
"Saya merasa lelah sekali. Secara keseharian saya sudah lelah mencari nafkah yang halal, namun saya harus tetap melaporkan ini karena konten tersebut sudah mencemarkan nama baik saya," ungkap Ci Mehong dengan nada getir.
Dampak dari penyebaran konten yang telah dimodifikasi ini tidak hanya dirasakan secara psikologis, tetapi juga secara bisnis. Ci Mehong mengaku mengalami kerugian imateril yang cukup besar, termasuk tekanan mental akibat persepsi publik yang berubah akibat narasi palsu dalam konten tersebut. Kepercayaan pelanggan terhadap bisnis kulinernya menjadi taruhan utama dalam kasus ini.
Menariknya, pihak Ci Mehong menegaskan bahwa mereka menutup pintu untuk jalan damai atau restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Andri Budiman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif melalui berbagai surat, mulai dari surat klarifikasi hingga tiga kali somasi, namun tidak membuahkan hasil yang tuntas.
"Kami sudah cukup banyak berupaya secara baik-baik. Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, maka kami memilih untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Andri.
Saat ini, tim hukum Ci Mehong tidak hanya fokus pada Pasal 32 UU ITE mengenai perubahan materi digital tanpa izin, tetapi juga tengah mempertimbangkan pengembangan kasus ke arah Pasal 27 terkait pencemaran nama baik. Mereka tengah menghitung total kerugian, baik secara materiil maupun imateril, yang dialami oleh kliennya akibat ulah oknum tersebut.

