Ads - After Header

Target Wajib Halal Oktober 2026 Tak Bisa Ditunda

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah besar dalam memperkuat kedaulatan ekonomi syariah melalui pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh. Target implementasi wajib halal yang dijadwalkan pada Oktober 2026 kini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kalangan akademisi, hingga para pengamat birokrasi. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi konsumen di tanah air.

Langkah tegas ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan upaya untuk memantapkan posisi Indonesia di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal dunia. Dengan adanya kewajiban ini, produk-produk yang beredar di pasar domestik diharapkan memiliki standar kehalalan yang terjamin, baik untuk produk lokal maupun produk impor yang masuk ke wilayah Indonesia.

Target Wajib Halal Oktober 2026 Tak Bisa Ditunda
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa penetapan tanggal 18 Oktober 2026 sebagai momentum wajib halal adalah amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi ruang untuk melakukan penundaan. Fokus utama saat ini adalah bagaimana memastikan seluruh ekosistem halal dapat bergerak serentak.

"Momentum 18 Oktober 2026 bukan lagi soal menunda, melainkan soal memastikan kepatuhan. Semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha besar, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), importir, hingga lembaga pemeriksa halal, harus bersinergi," ujar Cholil dalam keterangannya di Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa MUI berkomitmen untuk berada di garda terdepan, terutama dalam hal penetapan fatwa kehalalan dan pendampingan agar proses transisi bisnis ini berjalan tertib tanpa merugikan pihak manapun.

Dari perspektif akademis, kebijakan ini dinilai sebagai katalisator bagi peningkatan standar industri nasional. Iswadi, akademisi dari Universitas Esa Unggul, berpendapat bahwa kewajiban halal ini akan memaksa pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan standar produksi mereka. Hal ini secara otomatis akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

"Ini adalah kesempatan untuk membangun kepercayaan konsumen. Dengan standar yang tinggi, posisi Indonesia dalam industri halal global akan semakin kokoh," ungkap Iswadi.

Terkait kekhawatiran mengenai produk luar negeri, Iswadi menjelaskan bahwa Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal impor secara jelas. Ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak bertujuan untuk melarang atau membatasi masuknya produk luar negeri, melainkan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku.

"Tidak perlu ada kekhawatiran bagi produsen luar negeri. Tidak ada pemeriksaan fisik di pelabuhan yang menghambat, dan tidak ada pelarangan produk. Semua tetap bisa masuk, asalkan mekanisme pemastian kehalalannya terpenuhi," pungkasnya. Dengan demikian, implementasi wajib halal ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan ekonomi syariah di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer