Chapnews.id – Kabar mengejutkan sekaligus menjanjikan datang dari sektor ekonomi kerakyatan. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan lampu hijau bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau yang lebih dikenal sebagai Kopdes Merah Putih untuk terjun langsung ke sektor pertambangan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi penguatan ekonomi di tingkat desa, terutama jika wilayah tersebut memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Dalam sebuah forum resmi, Ferry menegaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam bukanlah hal yang dilarang secara hukum. Menurutnya, jika sebuah desa memiliki potensi sumber daya tambang yang signifikan, maka Kopdes Merah Putih memiliki peluang besar untuk mengambil peran dalam mengelola kekayaan tersebut. Hal ini bertujuan agar manfaat dari hasil bumi tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa melalui wadah koperasi.

"Undang-undang Minerba boleh," tegas Ferry saat memberikan keterangan dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026). Pernyataan singkat namun padat ini mengonfirmasi bahwa payung hukum terkait pertambangan telah memberikan ruang bagi entitas koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan usaha ekstraktif tersebut.
Ferry menjelaskan bahwa peluang ini merupakan bentuk optimalisasi potensi daerah. Jika di suatu wilayah desa terdapat cadangan mineral atau batubara, maka Kopdes Merah Putih dapat diarahkan untuk menjadi pemain lokal yang mengelola potensi tersebut secara profesional. Dengan keterlibatan koperasi, diharapkan perputaran uang dari sektor tambang dapat tetap berada di lingkup desa, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan warga setempat.
Namun, meskipun pintu peluang telah dibuka lebar, langkah ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hingga saat ini, pihak Kementerian Koperasi belum memaparkan secara mendalam mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. Pertanyaan besar mengenai bagaimana mekanisme perizinan yang harus ditempuh, standar tata kelola perusahaan yang baik, hingga persyaratan teknis lainnya masih menjadi misteri yang dinantikan kepastiannya oleh para pengurus koperasi di daerah.
Sektor pertambangan dikenal sebagai industri dengan risiko tinggi dan regulasi yang sangat ketat. Oleh karena itu, tantangan bagi Kopdes Merah Putih nantinya bukan hanya soal mendapatkan izin, tetapi juga bagaimana menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan operasional berjalan sesuai dengan standar keselamatan kerja.
Ke depan, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah untuk menyusun regulasi turunan yang mampu menjembatani antara ambisi ekonomi desa dengan aturan ketat dalam UU Minerba. Jika dikelola dengan transparan dan profesional, keterlibatan Kopdes Merah Putih di sektor tambang bisa menjadi model baru transformasi ekonomi desa di Indonesia.


