Chapnews.id – Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah perdagangan dunia secara drastis. Di Indonesia, fenomena ini terlihat dari menjamurnya platform belanja daring yang menawarkan kemudahan akses bagi konsumen. Namun, di balik peluang emas yang terbuka lebar, terdapat tantangan besar yang membayangi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yakni persoalan legalitas usaha.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Pemerintah melalui Kemendag mengingatkan para pelaku UMKM bahwa memiliki izin usaha yang sah bukan sekadar urusan memenuhi kewajiban administratif kepada negara. Lebih dari itu, legalitas merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan konsumen di tengah ketatnya persaingan di ekosistem digital.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa (PMSEPJ) Kemendag, Dwinanto Rumpoko, menekankan bahwa di era perdagangan digital saat ini, kepercayaan adalah mata uang yang sangat berharga. Tanpa adanya legalitas yang jelas, pelaku usaha akan kesulitan untuk meyakinkan calon pembeli bahwa produk yang mereka tawarkan aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penguatan legalitas dan kapasitas teknologi bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan sebuah investasi jangka panjang. Hal ini sangat krusial untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing usaha itu sendiri di pasar yang semakin kompetitif," ujar Dwinanto dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut, Dwinanto menjelaskan bahwa transformasi digital sebenarnya memberikan angin segar bagi UMKM. Dengan memanfaatkan platform e-commerce, pelaku usaha kecil kini memiliki kesempatan yang sama untuk menjangkau pasar nasional hingga internasional tanpa terbatas sekat geografis. Namun, potensi besar ini sering kali terhambat oleh dua kendala utama: rendahnya tingkat kepatuhan terhadap legalitas usaha dan keterbatasan kemampuan dalam mengadopsi teknologi terbaru.
Salah satu poin yang disoroti adalah pentingnya adaptasi terhadap inovasi teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Pelaku UMKM yang mampu mengintegrasikan teknologi dalam operasional bisnisnya diprediksi akan jauh lebih unggul dibandingkan mereka yang masih menggunakan metode konvensional.
Menanggapi tantangan tersebut, Kemendag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala. Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan ekosistem perdagangan digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan kompetitif. Melalui langkah ini, diharapkan UMKM tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri, tetapi mampu menjadi pemain utama yang tangguh di kancah perdagangan digital global. Melansir laporan dari chapnews.id, penguatan regulasi dan pendampingan teknologi diharapkan menjadi kunci utama kebangkitan ekonomi kerakyatan di masa depan.

