Ads - After Header

OJK Sikat Ratusan Aktivitas Keuangan Ilegal

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia terus menunjukkan hasil yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah berhasil menindak tegas ratusan entitas ilegal dalam kurun waktu singkat. Langkah tegas ini diambil guna melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang kian beragam dan merugikan secara finansial.

Berdasarkan data terbaru, sepanjang periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal. Dari total temuan tersebut, mayoritas merupakan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencapai 241 entitas. Selain pinjol, Satgas juga membongkar delapan entitas investasi ilegal, 74 kasus penyamaran identitas (impersonation), serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal. Tak hanya itu, kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal juga berhasil dihentikan dalam periode yang sama.

OJK Sikat Ratusan Aktivitas Keuangan Ilegal
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Modus yang digunakan oleh para pelaku kejahatan keuangan ini sangat beragam. Satgas PASTI menemukan bahwa para pelaku sering kali menawarkan kemudahan pencairan dana melalui berbagai kanal, mulai dari situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan seperti WhatsApp. Meskipun menawarkan proses yang sangat mudah, praktik ini menyimpan risiko besar bagi konsumen, seperti bunga yang sangat tinggi, biaya administrasi yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga metode penagihan yang intimidatif dan merugikan masyarakat.

Selain masalah pinjol, fenomena penyamaran identitas juga menjadi perhatian serius. Para pelaku sering kali mencatut nama, logo, atau identitas lembaga keuangan resmi untuk membangun kepercayaan palsu di mata masyarakat. Dengan kedok lembaga terpercaya, mereka dengan mudah melakukan penipuan transaksi keuangan.

Berkat kerja keras Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dampak dari penipuan ini mulai dapat dimitigasi. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah berhasil memblokir sebanyak 702.833 rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan transaksi keuangan. Langkah ini sangat krusial untuk memutus rantai aliran dana hasil kejahatan.

Dari total dana yang berhasil diblokir, jumlahnya mencapai angka fantastis, yakni Rp825,2 miliar. Dari jumlah tersebut, otoritas telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp207,16 miliar kepada para korban. Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Secara kumulatif, sejak awal tahun pada 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menunjukkan performa yang masif dalam memberantas kejahatan finansial. Tercatat, sebanyak 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua jenis aktivitas keuangan ilegal lainnya telah berhasil ditemukan dan dihentikan operasionalnya. OJK terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuangan yang tidak masuk akal dari pihak yang tidak terdaftar secara resmi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer