Chapnews.id – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja dan buruh. Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, pemerintah berencana menyalurkan dana bantuan tunai senilai Rp900.000. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Program BSU kali ini dirancang sebagai bentuk subsidi gaji yang diberikan secara sekaligus. Dana tersebut merupakan akumulasi dari subsidi sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan terakhir, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, setiap penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp900.000 dalam satu kali penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan strategi pemerintah untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar. Menurutnya, bantuan ini sangat krusial agar para pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, seluruh proses pemberian bantuan ini akan dilakukan dengan sangat ketat, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Yassierli saat memberikan keterangan di Jakarta.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi agar seseorang layak masuk dalam daftar penerima. Pertama, calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah, yang dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Kedua, penerima harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada kategori Peserta Penerima Upah (PU) hingga bulan Agustus 2026. Ketiga, terdapat batasan penghasilan, di mana upah atau gaji yang diterima maksimal adalah sebesar Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan UMP/UMK yang berlaku.
Selain itu, pemerintah memberikan prioritas kepada pekerja yang saat ini tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu dicatat juga bahwa bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Terkait penentuan besaran gaji, pemerintah menggunakan acuan penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang dihitung mencakup upah pokok serta tunjangan tetap. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, terdapat penyesuaian khusus dengan mekanisme pembulatan ke atas.
Pemerintah juga memberikan peringatan keras terkait validitas data. Berdasarkan aturan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diperbarui, jika di kemudian hari ditemukan bahwa seorang penerima ternyata tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh dana bantuan tersebut ke kas negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan ketepatan sasaran program bantuan pemerintah.

