Ads - After Header

Benarkah Transfer Bank Bakal Kena Pajak

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kabar mengenai rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi transfer antarbank dan penggunaan dompet digital (e-wallet) tengah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran luas terkait potensi biaya tambahan yang akan membebani setiap aktivitas transaksi keuangan digital warga.

Menanggapi keresahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan baru yang mengenakan PPN secara otomatis pada setiap aktivitas transfer uang, baik melalui rekening bank maupun aplikasi dompet digital.

Benarkah Transfer Bank Bakal Kena Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penegasan ini muncul setelah adanya pernyataan dari Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Dalam pernyataannya sebelumnya, muncul isu mengenai skema pemungutan pajak digital yang disebut-sebut akan mulai diberlakukan pada 9 November 2026. Hal inilah yang kemudian memicu spekulasi bahwa setiap kali masyarakat mengirim uang, akan ada potongan pajak di dalamnya.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Suahasil menjelaskan bahwa simpang siur informasi ini kemungkinan besar berasal dari salah pemahaman mengenai regulasi yang sebenarnya sedang disiapkan pemerintah. Regulasi yang dimaksud bukanlah pajak atas transaksi keuangan domestik, melainkan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fokus utama dari sistem ini adalah untuk menargetkan layanan digital yang berasal dari luar negeri. Pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi global yang meraup keuntungan dari pasar Indonesia tetap berkontribusi secara adil melalui pajak.

Tujuan utama dari implementasi SPP-TDLN adalah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi perdagangan layanan digital luar negeri. Selama ini, banyak layanan digital dari mancanegara yang sudah ditetapkan sebagai objek pajak, namun pemungutannya perlu dioptimalkan agar menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lokal.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya potongan pajak pada setiap pengiriman uang antar teman, pembayaran tagihan, atau pengisian saldo e-wallet untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi agar kebijakan fiskal yang dijalankan tidak menimbulkan misinformasi yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan dapat selalu dipantau melalui kanal resmi Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Laporan selengkapnya dapat Anda temukan di chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer