Chapnews – Nasional – Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini buntut dari aksi penganiayaan yang dilakukan tiga polisi terhadap sopir anggota DPRD Maluku Fraksi Golkar, Rizal Taufik Serang. Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andry Ibrahim, menyatakan pencopotan Ipda Aditya bertujuan menciptakan kondusifitas pasca-kejadian tersebut. Ipda Aditya kini ditarik ke Polresta Ambon dan akan menjalani penugasan di sana.
Meskipun Kapolsek KPYS, AKP Aditya Bambang, tidak dicopot, Driyano menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Pencopotan Wakapolsek ini menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah organisasi kemahasiswaan, termasuk PMII, GP Ansor, HMI, IMM, dan GMNI, di depan Gedung Polda Maluku pada Senin (23/12). Massa menuntut pencopotan Kapolsek dan Wakapolsek KPYS karena dinilai gagal menjaga ketertiban dan bertindak arogan.
Korwil GP Ansor Indonesia Timur, Mashuri Maswatu, mengecam keras tindakan Ipda Aditya yang memborgol dan memfoto Rizal Taufik Serang. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat ‘Siwalima’ atau semangat masyarakat Maluku. Maswatu juga mengungkapkan bahwa tiga polisi yang terlibat penganiayaan bukan kali pertama melakukan tindakan serupa. Mereka diduga pernah menganiaya mahasiswa PMII. Oleh karena itu, ia mendesak pemecatan ketiga oknum polisi tersebut.
Insiden bermula pada Jumat (22/12) sore, ketika Bripka Edy Walli, anggota Polsek KPYS, terlibat cekcok dengan Rizal Taufik Serang di Jalan Sam Ratulangi. Bripka Edy Walli memukul kap mobil Rizal dan menariknya keluar dari kendaraan. Aipda Tortet dan Bripka Sukram Dewa kemudian ikut terlibat, membanting dan memborgol Rizal.
Ketiga polisi tersebut telah diamankan oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Sabtu (21/12). Mereka telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta siap menerima sanksi. Kapolresta Ambon menyayangkan tindakan arogan ketiga anggotanya dan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan profesionalisme kepolisian.