Chapnews – Nasional – Seorang anggota Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Aipda AD, resmi dipecat dari kepolisian. Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik menyatakan Aipda AD terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap ibu mertuanya sendiri. Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/4), menegaskan bahwa sidang telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda AD.
Meskipun telah dijatuhkan sanksi PTDH, Aipda AD diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, AKBP Totok Budi menyatakan belum menerima informasi lebih lanjut terkait banding yang diajukan. Peristiwa asusila yang dilakukan Aipda AD terhadap ibu mertuanya terjadi pada 16 Januari lalu.

AKBP Totok Budi menekankan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Polri. Ia menyatakan tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, terutama yang berdampak buruk pada citra kepolisian. "Kami tidak akan memberi toleransi pada pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik kepolisian," tegasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polri harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan. Sejak awal, AKBP Totok Budi selalu menekankan pentingnya integritas dan disiplin bagi setiap anggota Polri. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri, baik dari segi etik maupun pidana. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas pelanggaran internal dan menjaga kepercayaan publik.



