Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak berubah hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Rabu (23/4/2025). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Biasanya, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Kabar baiknya tidak hanya sampai di situ. Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, beban biaya listrik bagi kelompok rentan tetap terjaga.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN mendukung kebijakan pemerintah ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan mutu pelayanan kepada seluruh pelanggan. "Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan. Dengan demikian, stabilitas harga listrik diharapkan dapat berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.



