Chapnews – Ekonomi – Grab Indonesia menegaskan bahwa biaya layanan aplikasinya sudah sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/4/2025). Tirza menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat melalui Aplikasi.
Tirza menekankan bahwa biaya layanan tersebut bukan semata-mata pendapatan Grab, melainkan bagian dari skema bagi hasil dengan mitra pengemudi. Sebagian dari biaya ini, lanjut Tirza, dialokasikan untuk mendukung kebutuhan dan pengembangan kapasitas para mitra pengemudi melalui berbagai program yang telah disiapkan Grab.

Lebih rinci, Tirza menjelaskan dua sumber pendapatan utama Grab Indonesia. Pertama, komisi atau biaya layanan yang dikenakan kepada mitra pengemudi atas penggunaan aplikasi Grab sebagai platform penghasilan. Kedua, biaya jasa aplikasi atau biaya pemesanan (platform fee), yang dibayarkan langsung oleh pelanggan. Dengan demikian, Grab mengklaim transparansi dalam struktur pendapatannya dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.


