Ads - After Header

Grab Klaim Biaya Layanan Sesuai Aturan!

Ahmad Dewatara

Grab Klaim Biaya Layanan Sesuai Aturan!

Chapnews – Ekonomi – Grab Indonesia menegaskan bahwa biaya layanan aplikasinya sudah sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/4/2025). Tirza menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat melalui Aplikasi.

Tirza menekankan bahwa biaya layanan tersebut bukan semata-mata pendapatan Grab, melainkan bagian dari skema bagi hasil dengan mitra pengemudi. Sebagian dari biaya ini, lanjut Tirza, dialokasikan untuk mendukung kebutuhan dan pengembangan kapasitas para mitra pengemudi melalui berbagai program yang telah disiapkan Grab.

Grab Klaim Biaya Layanan Sesuai Aturan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih rinci, Tirza menjelaskan dua sumber pendapatan utama Grab Indonesia. Pertama, komisi atau biaya layanan yang dikenakan kepada mitra pengemudi atas penggunaan aplikasi Grab sebagai platform penghasilan. Kedua, biaya jasa aplikasi atau biaya pemesanan (platform fee), yang dibayarkan langsung oleh pelanggan. Dengan demikian, Grab mengklaim transparansi dalam struktur pendapatannya dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer