Chapnews – Ekonomi – Kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16% di APBN 2025 sempat beredar luas. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi. Meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun, gaji PNS dipastikan aman. Kenaikan gaji PNS tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, pensiunan PNS mendapatkan kenaikan 12% efektif Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Lalu, berapa besaran gaji PNS per golongan? Berikut rinciannya:
Golongan I:

- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Rincian gaji di atas merupakan gaji pokok PNS tahun 2024. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan berbagai komponen lain yang diterima PNS. Informasi lebih lanjut mengenai rincian tunjangan dan komponen gaji lainnya dapat diakses melalui situs resmi pemerintah. Perlu diingat, besaran gaji dapat berbeda tergantung pada berbagai faktor, termasuk masa kerja dan jabatan.



