Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3A! Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8% mulai Januari 2024. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Tapi, berapa sih besaran gaji dan tunjangan PNS golongan 3A setelah kenaikan ini?
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji PNS golongan 3A tak seragam. Besarannya dipengaruhi beberapa faktor, tak hanya masa kerja golongan (MKG). Jabatan yang diemban, lokasi penugasan (tempat dinas), dan jumlah tanggungan keluarga turut menentukan nominal gaji yang diterima. Artinya, dua PNS golongan 3A bisa saja memiliki besaran gaji berbeda.

Untuk mengetahui besaran gaji yang tepat, perlu diketahui detail informasi seperti MKG, jabatan, lokasi penugasan, dan jumlah tanggungan. Informasi lebih rinci mengenai besaran gaji PNS golongan 3A dapat diakses melalui situs resmi BKN. Kenaikan 8% ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendorong kinerja optimal dalam melayani masyarakat. Chapnews.id akan terus memberikan informasi terkini seputar kebijakan pemerintah terkait gaji PNS.



