Ads - After Header

Heboh! Jokowi Laporkan 5 Orang, Termasuk Sosok Ini?

Ahmad Dewatara

Heboh! Jokowi Laporkan 5 Orang, Termasuk Sosok Ini?

Chapnews – Nasional – Mantan Menpora, Roy Suryo, membongkar daftar nama-nama yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu. Informasi ini mengejutkan publik, mengingat kasus ini telah bergulir dan melibatkan sejumlah pihak. Selain laporan di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi juga melaporkan Roy Suryo dkk di beberapa kota, seperti Semarang, Solo, dan Sleman.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya, Rismon Sianipar, Tifa (dr. Tifa), Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri termasuk dalam lima orang yang dilaporkan Jokowi. "Kita tunggu saja, kami pun… Saya, Rismon, dr Tifa," ujar Roy dalam wawancara di chapnews.id TV. Ia menambahkan dua nama lainnya yang telah beredar di publik adalah Kurnia Tri dan Eggi Sudjana. chapnews.id telah berupaya menghubungi Eggi Sudjana untuk konfirmasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Heboh! Jokowi Laporkan 5 Orang, Termasuk Sosok Ini?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Roy Suryo menyarankan agar proses penyelidikan polisi juga melibatkan uji forensik digital, termasuk uji karbon terhadap ijazah Jokowi. Menurutnya, penyelidik yang hanya melihat ijazah tersebut belum cukup untuk memastikan keasliannya. "Nanti harus diperiksa betul dengan alat identifikasi, ya kemudian diperiksa juga, misalnya dengan uji karbon itu ya kertasnya bagaimana, capnya bagaimana, dengan digital forensics," tegasnya.

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Ia menambahkan bahwa Jokowi telah menunjukkan seluruh ijazah miliknya, dari SD hingga perguruan tinggi, kepada pihak penyelidik.

Jokowi sendiri menjelaskan alasannya menempuh jalur hukum, yaitu untuk memberikan kejelasan atas polemik ijazah tersebut. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi di Mapolda Metro Jaya. Ia juga menambahkan bahwa dirinya baru melaporkan kasus ini setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Surakarta sedang menyidangkan gugatan atas keabsahan ijazah Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan gugatan terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Jokowi terdaftar sebagai tergugat 1 dalam kedua perkara tersebut. Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer