Chapnews – Nasional – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap aksi penyelundupan narkoba skala besar di perairan Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (26/4) pukul 05.00 WIB. Tiga nelayan, AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40), warga Sei Brombang, Tanjung Balai, ditangkap basah saat mengangkut 30 kilogram sabu dan 20 bungkus liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang kapal mencurigakan dari Malaysia. Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penyisiran di perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara. Kapal para tersangka, sebuah kapal pukat tarik, dihentikan dan digeledah. Di dalamnya ditemukan sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+, dan liquid vape dalam viber biru bertutup kuning.

Ketiga tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari dua orang tak dikenal di perairan Bagan Asahan, dengan perintah untuk menyerahkannya kepada seseorang di Labuhanbatu Utara. Mereka dijanjikan imbalan oleh seorang pria bernama Gompar, yang kini masih diburu polisi. Nomor telepon Gompar pun tak aktif.
Selain narkoba, polisi mengamankan kapal pukat tarik, viber, handphone, tas, dan plastik pembungkus. Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memberantas kejahatan narkoba dan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perairan timur Sumut, yang menjadi jalur strategis penyelundupan narkoba internasional, akan terus diawasi ketat.


