Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir Mei ini. Informasi ini tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Didaftarkan pada Senin (5/5), sidang perdana telah dijadwalkan pada 26 Mei 2025. Pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan belum menerima panggilan resmi dari PN Bandung. "Pak RK belum mendapat panggilan resmi. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," ujar Muslim saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5). Ia menambahkan bahwa pihak Ridwan Kamil masih menunggu panggilan resmi tersebut sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Konfirmasi kepada Humas PN Bandung, Dalyusra, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan keterangan. Persidangan ini dipastikan akan menyita perhatian publik dan menyingkap detail gugatan yang diajukan Lisa Mariana.




