Chapnews – Nasional – Pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik CV Santoso Seal yang sempat tersandung kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Alasannya? Pemkot dinilai lamban membuka segel gudang miliknya di Jalan Margomulyo yang telah disegel karena dianggap tak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Dalam surat laporannya yang diterima chapnews.id, Sabtu (10/5), Diana menyatakan bahwa proses pengurusan izin TDG telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga kini izin tersebut belum juga diterbitkan. Ia mendesak agar segel gudangnya dibuka demi keadilan. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (8/5), bertepatan dengan penetapan Diana sebagai tersangka kasus perusakan dua mobil dan penahanannya di Mapolrestabes Surabaya bersama suaminya, Hendy Soenaryo.

Diana merinci kronologi penyegelan yang terjadi pada 21 April 2025. Saat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, beserta pihak kepolisian datang dan menyegel gudang CV Santoso Seal. Meskipun dijanjikan hanya pintu gerbang utama yang akan disegel, kenyataannya semua akses ditutup.
Diana kemudian melayangkan surat permohonan agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperluan perawatan gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, dan lainnya. Lasidi, menurut Diana, berjanji TDG akan keluar pada 2 Mei 2025, dengan syarat proses administrasi selesai pada 30 April 2025. Namun, hingga 5 Mei 2025, izin tersebut tak kunjung terbit. Upaya Diana menemui Lasidi dan Dewi pun menemui jalan buntu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menjelaskan bahwa surat Diana merupakan permohonan perlindungan hukum sekaligus laporan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG. Ombudsman akan melakukan verifikasi dan meminta dokumen pendukung untuk memperkuat klaim Diana. Pemanggilan Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag juga akan dilakukan untuk menyelidiki dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur.
Menanggapi laporan tersebut, Kadis PMPTSP Surabaya, Lasidi, menyatakan bahwa berkas dan persyaratan permohonan TDG Diana belum lengkap, sehingga segel gudangnya belum bisa dibuka. Ia menegaskan masih menunggu kelengkapan berkas tersebut.



