Chapnews – Nasional – Beredarnya Surat Telegram (ST) TNI AD soal penempatan personel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menimbulkan pertanyaan. Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memberikan klarifikasi mengejutkan. Penempatan tersebut, tegasnya, bukanlah operasi khusus.
"Surat telegram itu bukan perintah khusus, melainkan bagian dari kerja sama pengamanan rutin dan preventif," jelas Wahyu dalam keterangan resmi chapnews.id, Minggu (11/5). Ia menambahkan bahwa TNI AD senantiasa profesional, proporsional, dan taat hukum dalam setiap tindakan.

ST Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang beredar, menurut Wahyu, hanyalah Surat Biasa (SB). Substansinya, lanjut dia, berkaitan dengan pengamanan di lingkungan Kejaksaan yang sudah berjalan sebelumnya. Kerja sama ini semakin diperkuat dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan. Kehadiran TNI, kata Wahyu, merupakan dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis.
Meskipun ST menyebutkan alokasi 1 Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) untuk Kejati dan 1 Regu (sekitar 10 personel) untuk Kejari, Wahyu menjelaskan angka tersebut hanya nominal. Di lapangan, penugasan akan dilakukan dalam kelompok kecil (2-3 orang) sesuai kebutuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan kerja sama pengamanan ini. Ia menyatakan pengamanan oleh TNI hingga ke daerah merupakan dukungan terhadap tugas institusi kejaksaan. "Benar, ada pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," ujar Harli melalui pesan tertulis kepada chapnews.id, Minggu (11/5).
Pengamanan yang dijadwalkan berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga selesai ini melibatkan personel dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur). Penugasan dilakukan secara rotasi bulanan. Jika kebutuhan personel TNI AD tak terpenuhi, koordinasi akan dilakukan dengan TNI AL dan TNI AU setempat.



