Chapnews – Nasional – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPKP), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait isu penempatan personel TNI di kantor-kantor kejaksaan seluruh Indonesia. Melalui diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (17/5), Hasan menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah respons terhadap situasi darurat, melainkan bagian dari kerja sama antar lembaga negara yang lumrah terjadi.
"Ini bukan kondisi darurat yang mengharuskan TNI bersenjata lengkap mengamankan demonstrasi di kejaksaan. Ini merupakan MoU untuk pengamanan internal kejaksaan, dan hal biasa. Kejaksaan juga memiliki MoU serupa dengan Polri," jelas Hasan. Ia menekankan hak setiap lembaga negara untuk berkolaborasi dengan lembaga lain. Sebagai contoh, ia menyinggung Badan Gizi Nasional (BGN) yang pada awal pembentukannya melibatkan TNI untuk penyediaan lahan dan BUMN untuk kerja sama lainnya. Hal serupa, menurut Hasan, juga berlaku bagi Kejaksaan Agung, apalagi mengingat adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Sebelumnya, beredar Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan penempatan personel TNI di kantor-kantor kejaksaan. Setiap Kejaksaan Tinggi akan dijaga satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 prajurit, sementara Kejaksaan Negeri akan dijaga satu regu, atau 10 prajurit. Prajurit yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing, dengan rotasi bulanan. (fra/dhf/fra)



