Chapnews – Nasional – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengusulkan pengelolaan bersama empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. Pertemuannya dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Rabu (4/6), menghasilkan tawaran kolaborasi pengelolaan potensi sumber daya alam di Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang. Bobby menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumut merupakan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan inisiatif Pemprov Sumut. Ia membantah tuduhan pencaplokan wilayah Aceh.
"Prosesnya sudah dijelaskan, memang dari Kemendagri. Bukan intervensi Sumut, melainkan keputusan pemerintah pusat," tegas Bobby. Namun, usulan pengelolaan bersama ini mendapat tantangan dari pihak Aceh. Sehari sebelum pertemuan tersebut, warga Aceh Singkil, bersama anggota DPR Aceh, DPR RI, dan DPD RI Dapil Aceh, melakukan aksi di keempat pulau tersebut untuk menegaskan kepemilikan Aceh. Mereka menunjukkan berbagai infrastruktur yang dibangun Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil sebagai bukti kepemilikan, termasuk peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut yang disaksikan Mendagri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan peta tersebut menunjukkan keempat pulau itu masuk wilayah Aceh. "Dengan kesepakatan 1992, secara substansi sudah jelas keempat pulau itu bagian dari Aceh," tegasnya. Dokumen pendukung telah diserahkan kepada pihak terkait. Pernyataan Bobby yang menawarkan pengelolaan bersama dinilai sebagai upaya mencari solusi, namun pihak Aceh tampaknya tetap berpegang pada bukti kepemilikan yang mereka miliki. Persoalan empat pulau ini pun masih terus berlanjut dan menunggu penyelesaian lebih lanjut.



