Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Langkah terbaru, Kejagung memeriksa lima mantan pejabat eselon di Kemendikbudristek yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (4/6). Kelima mantan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah STN (mantan Sekretaris Ditjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019), HM (mantan Plt Direktur Jenderal Paud Dasmen tahun 2020), KHM (mantan Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Ditjen SD dan SMP tahun 2020), WH (mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020-2021), dan AB (mantan Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Ditjen SD dan SMP tahun 2020).

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," tegas Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran fantastis mencapai Rp9,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Kejagung menemukan indikasi adanya pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop Chromebook dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan. Ironisnya, hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Meskipun demikian, Kejagung masih menghitung kerugian negara secara pasti akibat kasus ini. Proses hukum terus berjalan dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang telah menghebohkan ini.



