Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi ini disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers Kamis (5/6).
Budi menjelaskan, pemanggilan kedua mantan menteri tersebut bertujuan untuk klarifikasi. KPK ingin mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing yang terungkap itu dilakukan dengan sepengetahuan atau bahkan seizin para menteri. "Dari Pak Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai Ibu Menteri IF (Ida Fauziyah), tentunya akan kami klarifikasi. Secara manajerial, mereka adalah pengawas," tegas Budi. KPK perlu memastikan peran dan tanggung jawab kedua mantan menteri dalam pengawasan internal kementerian.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini diduga dilakukan secara berjenjang. Penyidik KPK saat ini tengah menyelidiki lebih dalam untuk memastikan apakah kasus tersebut melibatkan pejabat eselon tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. "Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian? Sedang kami perdalam. Kami akan klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas," tambah Budi.
Kasus ini sendiri terungkap setelah KPK menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari hasil penyidikan, KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2012 dan telah meraup uang kurang lebih Rp53 miliar dari periode 2019 hingga 2024. Pemanggilan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah menjadi langkah penting KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik kasus korupsi ini. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.



