Chapnews – Ekonomi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, tengah menjadi pusat perhatian publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dirinya bersama empat anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024. Penggunaan fasilitas mewah ini terungkap setelah DKPP menemukan adanya penyewaan jet pribadi sebanyak 59 kali oleh Afifuddin dan anggota KPU lainnya, yang menelan anggaran negara hingga mencapai Rp90 miliar.
Sorotan tajam kini tertuju pada besaran gaji dan total kekayaan yang dimiliki oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2025, untuk periode 2024, total kekayaan bersih Afifuddin tercatat sebesar Rp6.201.950.210 atau sekitar Rp6,2 miliar.

Selain itu, dalam laporan tersebut, Afifuddin juga mencantumkan kepemilikan tiga unit kendaraan, yaitu sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp7,2 juta, sepeda motor Vespa Sprint S tahun 2023 senilai Rp35 juta, dan mobil Honda HRV Prestige tahun 2019 senilai Rp225 juta. Jika ditotal, nilai seluruh aset kendaraannya mencapai Rp267.200.000 atau Rp267,2 juta. Temuan ini semakin menambah rasa penasaran publik terkait sumber kekayaan dan gaya hidup pejabat penyelenggara pemilu tersebut. Kasus ini menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan etika pejabat publik.



