Chapnews – Nasional – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, hari ini menjadi sorotan utama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia hadir sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ahok, yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 09.50 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna gelap dan celana hitam, ia tampak tenang di tengah kerumunan awak media. Saat ditanya oleh wartawan chapnews.id mengenai persiapannya untuk memberikan kesaksian, Ahok menyatakan kesiapannya untuk membeberkan fakta-fakta yang ia ketahui.

"Kita tunggu, jawab pertanyaan saja. Nanti ditanya, kita jawab. Fakta-fakta saja, begitu sih," ujar Ahok singkat, mengindikasikan bahwa ia akan fokus pada kebenaran yang ada tanpa banyak komentar di luar persidangan. Ia juga menambahkan bahwa jalannya persidangan bisa direkam, menunjukkan transparansi.
Sidang ini menyeret dua mantan petinggi Pertamina sebagai terdakwa: Hari Karyuliarto, yang menjabat Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan, dengan total kerugian mencapai US$113.839.186,60 atau setara dengan sekitar Rp1,7 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS).
Detail Dakwaan Terhadap Terdakwa
Dakwaan terhadap Hari Karyuliarto mencakup serangkaian pelanggaran dalam proses pengadaan LNG. Ia disebut tidak menyusun pedoman yang jelas untuk pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. dan menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction, termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Lebih lanjut, Hari juga disorot karena meminta persetujuan direksi secara sirkuler untuk penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa adanya pembeli LNG yang telah mengikat perjanjian. Ia juga tidak melampirkan kajian keekonomian, analisis risiko dan mitigasinya, serta draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.
Terdakwa Hari juga dituding melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 yang hanya didasarkan pada potensi permintaan, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian. Ia menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian yang memadai. Puncaknya, Hari mengusulkan kepada Karen Agustiawan (mantan Dirut Pertamina) untuk menandatangani surat kuasa penandatanganan LNG SPA Train 2 tanpa dukungan persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Sementara itu, Yenni Andayani didakwa atas perannya dalam kasus ini. Ia mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat perjanjian. Yenni juga menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani RRD dan tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris serta persetujuan RUPS, dan lagi-lagi tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang mengikat.
Atas serangkaian perbuatan yang merugikan negara tersebut, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kesaksian Ahok diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.



