Ads - After Header

Aksi Ricuh! Eksekusi Rumah Mantan Perwira Tinggi TNI AL Berujung Saling Dorong!

Ahmad Dewatara

Aksi Ricuh! Eksekusi Rumah Mantan Perwira Tinggi TNI AL Berujung Saling Dorong!

Chapnews – Nasional – Eksekusi rumah sengketa di Jalan Dr Soetomo No 55, Surabaya, Kamis (19/6), berlangsung ricuh. Ratusan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengakibatkan aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan.

Kepadatan massa di depan rumah tersebut bahkan sempat membuat lalu lintas di Jalan Dr Soetomo dialihkan. Aparat keamanan gabungan, terdiri dari ratusan polisi bersenjata lengkap, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Laut, dikerahkan untuk mengamankan situasi. Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, sempat berupaya melakukan mediasi antara pihak pemohon eksekusi dan massa GRIB.

Aksi Ricuh! Eksekusi Rumah Mantan Perwira Tinggi TNI AL Berujung Saling Dorong!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, saat juru sita hendak membacakan putusan pengadilan, massa GRIB melakukan perlawanan. Aksi saling dorong tak terelakkan, meski situasi berhasil dikendalikan tanpa bentrokan fisik yang berarti. Setelah memberikan tiga kali peringatan kepada massa yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi, AKBP Wibowo memerintahkan penangkapan bagi siapapun yang menghalangi proses eksekusi.

Setelah situasi mereda, juru sita, Darmanto, membacakan putusan PN Surabaya. Pihak pemohon eksekusi akhirnya berhasil memasuki rumah dan mengosongkannya. Barang-barang di dalam rumah yang telah dihuni Tri Kumala Dewi dan keluarganya selama puluhan tahun kemudian diangkut menggunakan beberapa truk.

Pihak GRIB Jaya Jawa Timur menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk melayangkan surat kepada Presiden RI. Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito, menilai ada ketidakadilan hukum yang dialami keluarga Tri Kumala Dewi dan mendesak adanya perbaikan sistem peradilan. Ia juga menyinggung proses hukum lain yang masih berjalan di Bareskrim Polri terkait kasus ini, melibatkan Handoko Wibisono dan seorang notaris yang diduga terlibat pemalsuan dokumen. David juga menyoroti pengabaian surat dari Komnas HAM yang meminta penundaan eksekusi karena dugaan adanya mafia peradilan.

Eksekusi rumah yang sebelumnya dua kali gagal (13 dan 27 Februari 2025) ini didasarkan pada putusan PN Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. Rumah tersebut awalnya ditempati Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata RI, berdasarkan izin TNI AL. Setelah meninggal, rumah diwarisi Tri Kumala Dewi. Permasalahan hukum muncul setelah gugatan kepemilikan dari Hamzah Tedjakusuma dan kemudian berlanjut pada serangkaian jual beli SHGB yang kontroversial, mengakibatkan gugatan dari Rudianto Santoso dan akhirnya Handoko Wibisono, yang dimenangkan di pengadilan dan menjadi dasar eksekusi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer