Chapnews – Nasional – Jakarta – Insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah memicu gelombang kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil. Peristiwa brutal ini dinilai sebagai ancaman nyata yang berpotensi melahirkan pembungkaman kritik publik dan menciptakan efek ketakutan luas, atau yang dikenal sebagai chilling effect, di Indonesia.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menegaskan bahwa serangan semacam ini dapat berujung pada pembungkaman luar biasa terhadap suara-suara kritis. "Serangan ini dapat melahirkan pembungkaman luar biasa terhadap kritikan publik melalui efek ketakutan yang luas (chilling effect)," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (15/3). Ia memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan tanpa respons hukum yang tegas dan transparan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak fondasi kebebasan sipil di Tanah Air.

Menurut Ikhsan, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindakan kekerasan individu, melainkan dapat dibaca sebagai pesan simbolik yang ditujukan kepada publik secara luas. Pesan tersebut mengindikasikan bahwa menyuarakan kritik dan menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan bisa membawa risiko serius bagi pelakunya. Ikhsan menekankan bahwa tindakan kekerasan ini sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menganut prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Peristiwa ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam keselamatan para pembela HAM yang selama ini bekerja untuk memastikan adanya check and balance bagi kekuasaan, serta mengadvokasi berbagai pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara," jelasnya. Ia menambahkan, insiden ini menjadi alarm penting untuk segera memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia, termasuk melalui penguatan komitmen negara dalam menjamin kebebasan berpendapat serta keamanan bagi aktor-aktor masyarakat sipil yang menjalankan fungsi advokasi.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH Indonesia) Jentera turut menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka menyatakan bahwa teror terhadap Andrie Yunus tidak boleh dipandang sebagai serangan biasa. Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, melihat insiden ini sebagai ancaman serius terhadap ruang sipil dan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat. "Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia," kata Rizky. Ia menyoroti bahwa pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan elemen kelompok masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan kerja advokasi publik.
Ketua STH Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menambahkan bahwa dari perspektif negara hukum, situasi ini tidak dapat dibiarkan. Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan. Mereka menuntut agar seluruh pelaku dan aktor intelektual di balik serangan brutal ini segera diungkap dan ditangkap.
Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) sesaat setelah ia menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) yang membahas topik "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen di sekujur tubuhnya, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata kanan yang menjadi area terdampak paling parah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut mengecam keras aksi penyiraman air keras ini. "Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri," tegas Yusril melalui keterangan tertulis pada Jumat (13/3). Ia mengingatkan bahwa aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menjamin keamanan para pembela HAM. Ketidakmampuan negara dalam melindungi mereka bukan hanya persoalan keamanan maupun rasa aman individu, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap destruksi ruang demokrasi yang sedang terjadi.


