Ads - After Header

Anak Menteri Tertipu! Bisnis Tas Mewah Bodong?

Ahmad Dewatara

Anak Menteri Tertipu! Bisnis Tas Mewah Bodong?

Chapnews – Nasional – Putra dari seorang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Agus Andrianto, yakni Prima Andre Rinaldo Azhar, menjadi korban penipuan berkedok investasi jual beli tas mewah merek Hermes. Akibatnya, Prima mengalami kerugian hingga mencapai Rp800 juta.

Kasus ini menyeret Muhammad Darmawanto, seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, ke meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada Darmawanto atas perbuatannya. "Menetapkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Satyawati Yuni, saat membacakan putusan di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (28/10).

 Anak Menteri Tertipu! Bisnis Tas Mewah Bodong?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus penipuan ini bermula ketika Darmawanto menawarkan kerjasama investasi bisnis tas impor Hermes kepada Prima pada Desember 2023, dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen. Untuk meyakinkan korban, Darmawanto mengirimkan foto-foto detail tas Hermes yang diperoleh dari saksi lain melalui pesan WhatsApp. Foto-foto tersebut menampilkan spesifikasi tas impor seperti type K20 gris asphalt ostrich GHW#U full set dan type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Prima kemudian menyerahkan modal kepada Darmawanto sebesar Rp500 juta dalam dua tahap, yakni Rp300 juta pada 4 Desember 2023 dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023. Darmawanto menjanjikan pengembalian modal dan keuntungan pada 5 Januari 2024. Tak berhenti di situ, Darmawanto kembali menawarkan tambahan modal usaha sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian pada 25 Desember 2023.

Namun, setelah menerima total Rp800 juta, Darmawanto tidak menggunakan uang tersebut untuk bisnis tas impor. Sebaliknya, ia menggunakan sebagian uang untuk mengembalikan modal kepada saksi lain sebesar Rp200 juta dan membayar hutang kepada Nur Chelsea Ragil Pracasti sebesar Rp150 juta. Hingga jatuh tempo, Darmawanto tidak mengembalikan modal maupun keuntungan kepada Prima.

Majelis hakim menyatakan bahwa Darmawanto terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara Darmawanto menerima putusan hakim.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer