Chapnews – Ekonomi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melayangkan peringatan keras kepada para pedagang daging yang nekat menaikkan harga secara tidak wajar, khususnya menjelang perayaan Idulfitri 2026. Bapanas menegaskan tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha pangan yang mencoba mengambil keuntungan berlebihan dari momen penting Ramadhan dan Idulfitri. "Sesuai arahan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Bapak Andi Amran Sulaiman, harga daging sapi harus dijaga untuk masyarakat," tegas Ketut pada Jumat (13/3/2026), seperti dilansir dari chapnews.id.

Ketut menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah telah menetapkan harga acuan daging sapi di seluruh rantai distribusi, mulai dari peternak (feedloter), rumah potong hewan (RPH), hingga ke tingkat pengecer yang langsung melayani konsumen. Apabila terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan harga tersebut, pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas dan terukur.
Selain pengawasan ketat terhadap harga di pasaran, Bapanas juga gencar melakukan upaya stabilisasi harga daging sapi. Sinergi erat telah dibangun dengan BUMN pangan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Berdikari, untuk mengintensifkan operasi pasar.
"Kami sudah sepaham dengan PPI dan Berdikari untuk melaksanakan operasi pasar daging sapi sampai Idulfitri mendatang. Ini memastikan ketersediaan daging sapi dan kerbau dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat," tambah Ketut. Langkah ini krusial tidak hanya untuk memastikan kesesuaian harga jual di pasaran, tetapi juga untuk memperluas akses masyarakat terhadap pangan dengan harga yang lebih merakyat.


