Ads - After Header

Ayam Goreng Widuran Kembali Dibuka! Ada Syaratnya…

Ahmad Dewatara

Ayam Goreng Widuran Kembali Dibuka! Ada Syaratnya...

Chapnews – Nasional – Ayam Goreng Widuran, restoran legendaris di Solo yang sempat ditutup karena kontroversi penggunaan minyak babi, akhirnya diizinkan buka kembali mulai Kamis (5/6). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pengelola. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan izin operasional kembali diberikan setelah Pemkot Solo menyelesaikan asesmen ulang.

"Mulai besok boleh buka," tegas Respati saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (4/6). Sebelumnya, restoran yang telah berdiri selama 52 tahun ini menuai sorotan publik dan ditutup sementara sejak Senin (26/5) karena penggunaan minyak babi dalam menu kremesnya. Meskipun pengelola telah meminta maaf secara publik melalui Instagram dan Google Review, serta mencantumkan keterangan "kremes non-halal" di etalase, Wali Kota menilai hal itu belum cukup.

Ayam Goreng Widuran Kembali Dibuka! Ada Syaratnya...
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Respati menekankan perlunya keterangan non-halal yang lebih besar dan jelas, tidak hanya sebatas pada menu kremes. "Diterangkan secara gamblang, bukan hanya ‘kremes non-halal’. Intinya, rumah makan ini secara keseluruhan harus jelas status kehalalannya," ujarnya. Lebih lanjut, pengelola juga diwajibkan melatih karyawan untuk secara aktif menginformasikan status non-halal kepada konsumen.

Selain itu, Pemkot Solo juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Fasilitas untuk mengurus sertifikasi tersebut tersedia di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM. "Yang tidak mau sertifikasi, ya jujur saja kalau produknya non-halal, dan ditulis besar-besar," tambah Respati.

Hasil asesmen yang dilakukan Pemkot Solo sendiri, menurut Respati, difokuskan pada keamanan pangan, bukan kehalalan produk. "Uji lab yang kami lakukan memastikan produk Ayam Goreng Widuran aman dikonsumsi, bukan soal mengandung babi atau tidak. Itu soal layak makan atau tidak," jelasnya. Soal kehalalan, kata dia, sepenuhnya menjadi wewenang BPJPH di bawah Kementerian Agama.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer