Ads - After Header

Banser Siaga Penuh Kawal Putusan Praperadilan Yaqut!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter dari Gerakan Pemuda Ansor, tampak mengawal ketat jalannya sidang putusan Praperadilan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Kehadiran mereka menarik perhatian publik di tengah pembacaan putusan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026.

Pantauan chapnews.id menunjukkan, sejumlah anggota Banser terlihat berjaga di gerbang masuk PN Jakarta Selatan. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak saat sidang perdana pada 24 Februari lalu ketika Yaqut hadir langsung, keberadaan mereka tetap mencolok. Selain itu, banyak pihak di area pengadilan yang mengenakan kaos bertuliskan ‘Sahabat Yaqut’, menunjukkan dukungan moral terhadap mantan menteri tersebut.

Banser Siaga Penuh Kawal Putusan Praperadilan Yaqut!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hingga berita ini diturunkan, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro masih membacakan putusan. Yaqut sendiri tidak hadir dalam persidangan penting ini. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Yaqut disebabkan oleh kelelahan dan diwakilkan oleh anggota keluarga dari Rembang.

Mellisa menyatakan optimisme tinggi bahwa permohonan Praperadilan kliennya akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. "Kita Bismillah saja, mohon berdoa yang terbaik ya hasil keputusan dari hakim hari ini," ujarnya kepada chapnews.id.

Sebagai informasi, Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meskipun keduanya belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Beberapa di antaranya meliputi rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diduga terkait perkara telah disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun, dengan perhitungan final masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer