Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan tengah berjibaku memverifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pencairan yang dimulai sejak pertengahan Juni 2025 ini ditargetkan rampung akhir bulan ini. Namun, kapan tepatnya batas akhir pencairan BSU untuk masing-masing penerima? Jawabannya masih belum pasti.
Proses pencairan BSU 2025 yang dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) ternyata menemui sejumlah kendala. Banyak pekerja yang hingga pertengahan Juni belum menerima dana BSU meskipun telah memenuhi syarat. Hal ini disebabkan oleh proses pemadanan data dan kelengkapan administrasi yang masih berlangsung.

Total bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per penerima, mencakup subsidi gaji Juni dan Juli 2025. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pendaftaran ulang. Penerima BSU harus memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, berstatus pekerja penerima upah (PU) dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya (PKH, BPNT, Prakerja).
Pemerintah menargetkan pencairan BSU selesai akhir Juni 2025. Namun, lambatnya pencairan bisa disebabkan beberapa faktor, antara lain: proses verifikasi data yang belum rampung, distribusi bertahap sesuai sistem bank, dan status rekening atau data pekerja yang perlu diperbarui atau diverifikasi ulang. Bagi pekerja yang belum menerima BSU, disarankan untuk mengecek kembali status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan data rekening sudah benar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.



