Ads - After Header

Bom Kabar! Hasto Kristiyanto Tersangka!

Redaksi

Bom Kabar!  Hasto Kristiyanto Tersangka!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini terkait dengan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12). Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dijeratkan kepada Hasto, menurut Setyo, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Hasto diduga melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya. Gelar perkara terkait Hasto telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak Januari 2020, termasuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, terakhir pada Juni 2024.

Bom Kabar!  Hasto Kristiyanto Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan agar dirinya dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diduga memberikan suap sekitar Rp850 juta. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah menjalani proses hukum dan menerima hukuman masing-masing. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Hasto Kristiyanto merupakan figur penting di partai politik besar di Indonesia. KPK menjanjikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer