Ads - After Header

BPJS Kesehatan Mati Suri? Ini Batas Waktunya!

Ahmad Dewatara

BPJS Kesehatan Mati Suri? Ini Batas Waktunya!

Oleh Feby Novalius, Jurnalis – Minggu, 22 Februari 2026 | 19:12 WIB

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Pertanyaan krusial seputar berapa lama status kepesertaan BPJS Kesehatan akan nonaktif jika iuran tak kunjung dibayarkan, kerap menjadi sorotan publik. Mengingat peran vital BPJS Kesehatan dalam menjamin akses layanan medis, pemahaman mengenai mekanisme penonaktifan dan pengaktifan kembali menjadi sangat penting.

BPJS Kesehatan Mati Suri? Ini Batas Waktunya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Status kepesertaan BPJS Kesehatan memang akan dinonaktifkan secara sementara apabila terjadi keterlambatan atau ketiadaan pembayaran iuran bulanan. Lamanya masa nonaktif ini berbanding lurus dengan periode tunggakan yang belum diselesaikan. Namun, peserta tak perlu khawatir berlebihan. Setelah seluruh tunggakan iuran dilunasi, status kepesertaan akan secara otomatis kembali aktif. Proses reaktivasi kartu BPJS Kesehatan umumnya memerlukan waktu maksimal 1×24 jam sejak pembayaran berhasil diverifikasi.

Untuk membantu peserta melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini dirancang untuk meringankan beban peserta dengan memungkinkan pembayaran cicilan atas tunggakan iuran. Pendaftaran program REHAB dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di ponsel pintar, atau dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk panduan lebih lanjut.

Bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, kepesertaan BPJS Kesehatan mereka secara otomatis aktif tanpa perlu melakukan pembayaran. Apabila peserta PBI mengalami kendala terkait status kepesertaan atau menemukan ketidaksesuaian, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat guna mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian masalah.

Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif adalah langkah preventif penting. Berikut adalah dua metode praktis untuk melakukan pengecekan:

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN: Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, masuklah menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kata sandi yang terdaftar. Status kepesertaan Anda akan terpampang jelas di halaman utama aplikasi.
  2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan: Kunjungi portal resmi BPJS Kesehatan di alamat www.bpjs-kesehatan.go.id. Masukkan data yang diminta seperti nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK, diikuti dengan tanggal lahir Anda. Informasi detail mengenai status kepesertaan akan segera ditampilkan.

Dengan memahami mekanisme ini dan memanfaatkan fitur pengecekan yang tersedia, masyarakat dapat memastikan akses layanan kesehatan mereka tetap terjamin tanpa hambatan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer