Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja dan buruh berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, kabar yang beredar tentang pencairan BSU setiap bulan ternyata keliru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU Rp600.000 tersebut diberikan untuk periode dua bulan, Juni dan Juli 2025, dengan besaran Rp300.000 per bulan. Yang perlu digarisbawahi, pencairannya dilakukan sekaligus, bukan setiap bulan. Jadi, penerima hanya akan menerima transfer dana sebesar Rp600.000 sekali saja.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan hal tersebut. "BSU ini bukan sekadar bantuan, melainkan wujud nyata perlindungan negara terhadap pekerja dan penggerak ekonomi," ujar Putri dalam keterangannya di Jakarta. Ia menekankan bahwa tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
Proses penyaluran BSU dilakukan bertahap melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Hingga saat ini, penyaluran telah mencapai tahap keempat, dengan persentase masing-masing tahap sebagai berikut: tahap pertama 22,8%, tahap kedua 13,99%, tahap ketiga 30,33%, dan tahap keempat 15,49%.



