Ads - After Header

Bukan Beda Pendapat! Menkes Ungkap Fakta Pemecatan Dr. Piprim

Ahmad Dewatara

Bukan Beda Pendapat! Menkes Ungkap Fakta Pemecatan Dr. Piprim

Chapnews – Nasional – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat bicara terkait polemik pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang dokter konsultan jantung anak senior, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Menkes dengan tegas membantah bahwa pemecatan tersebut disebabkan oleh perbedaan pandangan dr. Piprim mengenai posisi kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia di bawah Kementerian Kesehatan.

Dalam keterangannya usai rapat di kompleks parlemen pada Rabu (18/2), Budi Gunadi menjelaskan bahwa pemecatan seorang ASN tidak mungkin terjadi hanya karena perbedaan pendapat. "Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, enggak mungkin pemecatan itu enggak mungkin karena beda pendapat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa status PNS hanya bisa dicabut jika terdapat pelanggaran disiplin. Namun, Budi tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud.

Bukan Beda Pendapat! Menkes Ungkap Fakta Pemecatan Dr. Piprim
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada dengan Menkes, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, sebelumnya telah memberikan klarifikasi mendalam. Wahyu menegaskan bahwa pemberhentian dr. Piprim sebagai ASN sama sekali tidak bermuatan politis. Menurutnya, pemecatan tersebut murni didasari oleh ketidakhadiran dr. Piprim selama 28 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, sebuah pelanggaran berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Wahyu menjelaskan kronologi bahwa dr. Piprim tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya dari RSCM ke RSUP Fatmawati berlaku. Sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, pihak rumah sakit telah memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan Satu. "Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN," kata Wahyu, seperti dikutip chapnews.id pada Minggu (15/2).

Di sisi lain, dr. Piprim Basarah Yanuarso sendiri telah menyampaikan kabar pemecatannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dri.piprim pada Minggu (15/2). Dalam video tersebut, ia menyinggung sikapnya yang tidak mendukung kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan. Dr. Piprim mengklaim, berdasarkan informasi dari seniornya, bahwa penolakannya terhadap kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan mutasi, dan akhirnya berujung pada pemecatan. "Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujarnya dalam video yang memicu perhatian publik tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer