Chapnews – Ekonomi – Warga Indonesia, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 pada Oktober 2025? Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini pengecekan status penerimaan BLT Kesra dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui NIK KTP.
Pengecekan status penerima BLT senilai Rp900.000 ini bisa dilakukan secara praktis melalui dua cara, yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan aplikasi Cek Bansos.

Pemerintah telah menyalurkan BLT Kesra 2025 sebesar Rp900.000 sejak Senin, 20 Oktober 2025. Bantuan ini disalurkan secara bertahap kepada KPM yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
BLT Kesra diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025. Namun, bantuan ini disalurkan sekaligus, sehingga setiap KPM menerima total Rp900.000.
BLT Kesra disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia kepada 35,04 juta KPM yang termasuk dalam desil 1-4 Data Terpadu Status Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT Kesra Rp900.000 di Oktober 2025:
Cara Cek Penerima BLT Kesra:
-
Melalui Situs Kemensos:
- Akses laman resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data diri sesuai dengan KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta periode penyalurannya.
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data diri sesuai KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
- Lakukan verifikasi keamanan sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
- Tekan tombol "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Jika NIK KTP Anda terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (BLT), dan status penyalurannya.
Perlu diketahui, syarat utama penerima BLT Kesra adalah termasuk dalam desil 1-4 berdasarkan DTSEN. Jika Anda memenuhi kategori tersebut tetapi belum menerima bantuan, Anda dapat mengajukan usulan agar tercatat sebagai calon penerima manfaat BLT.
- Desil 1: Masyarakat dengan 10 persen tingkat kesejahteraan terendah, termasuk kategori sangat miskin atau miskin ekstrem.
- Desil 2-4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, termasuk kategori miskin, rentan miskin, hingga hampir miskin dan pas-pasan.
Pengusulan dapat dilakukan melalui prosedur pendataan DTKS di kantor desa atau kelurahan setempat. Caranya:
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan permohonan kepada petugas agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Petugas desa/kelurahan dan dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data pemohon.
- Jika disetujui, data pemohon akan diusulkan untuk masuk ke sistem DTKS dan pemohon akan menerima informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan.



