Ads - After Header

Chapnews – Nasional –

Ahmad Dewatara

Chapnews - Nasional -

Skandal Pemerasan ITE: Jaksa RZ Tersangka Usai OTT!

Jakarta, Chapnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan jaksa berinisial RZ dari Kejaksaan Tinggi Banten sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RZ bersama dua pihak swasta. Pengumuman penting ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan penegak hukum.

Chapnews - Nasional -
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain RZ, dua individu dari sektor swasta berinisial DF dan MS, yang juga terjaring dalam OTT KPK, turut diserahkan kepada Kejagung dan kini berstatus tersangka. Penyerahan ketiganya dari KPK ke Kejagung menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga orang yang diserahkan KPK telah menjalani pemeriksaan intensif. "Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (19/12).

Fakta menarik terungkap bahwa sebelum penyerahan dari KPK, Kejagung sendiri telah mengantongi dua nama jaksa lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember lalu. Dengan penambahan tiga tersangka dari OTT KPK ini, total individu yang dijerat Kejagung dalam kasus pemerasan terkait penanganan perkara ITE ini mencapai lima orang. "Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," tegas Anang.

Modus operandi yang terungkap adalah pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan warga negara asing, baik sebagai pelapor maupun pihak yang menjadi tersangka. Anang menegaskan, para jaksa yang terlibat diduga kuat menyalahgunakan wewenang, bertindak tidak profesional, serta melakukan transaksi ilegal dan pemerasan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga integritas institusi kejaksaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer