Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Kabupaten Situbondo. Kali ini, lima tersangka baru resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Kelima tersangka yang ditahan adalah Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy Hidayat (Direktur CV Karunia), Tjahjono Gunawan (Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada), Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari periode 2021-2022), dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Karna telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus gratifikasi terkait pengelolaan dana PEN dan PBJ di Pemkab Situbondo. Selain hukuman badan, Karna juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta dan uang pengganti sebesar Rp4,55 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. KPK terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PEN di Situbondo.


