Ads - After Header

Demo Bupati Pati, Polisi Amankan 4 Orang!

Ahmad Dewatara

Demo Bupati Pati, Polisi Amankan 4 Orang!

Chapnews – Nasional – Aparat kepolisian mengamankan empat orang terkait aksi demonstrasi yang mengawal sidang paripurna hak angket DPRD Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10). Penangkapan ini dilakukan karena diduga mereka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut kedapatan membawa benda-benda yang dianggap berbahaya, seperti ketapel dan petasan rakitan. "Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung intensif. Kami akan memberikan informasi yang jelas dan transparan setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum selesai," ujar Jaka di Pati, seperti dikutip chapnews.id dari Antara.

 Demo Bupati Pati, Polisi Amankan 4 Orang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ribuan personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang paripurna hak angket yang membahas potensi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. "Sejak Jumat siang hingga malam, kami memastikan agenda politik daerah ini berjalan dengan aman dan lancar. Hasilnya, pengamanan dari siang hingga malam hari berlangsung kondusif, tanpa ada kejadian menonjol," kata Jaka.

Meskipun demikian, Jaka mengakui bahwa sempat terjadi kemacetan lalu lintas akibat aksi blokade jalan oleh massa dari dua arah di jalur lingkar luar Widorokandang. Massa mematikan kendaraan mereka di tengah jalan sebagai bentuk protes.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat (31/10). Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Sudewo.

Dalam forum tersebut, muncul dua opsi yang berbeda. Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan pemakzulan Sudewo, sementara enam fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar, mengusulkan pemberian rekomendasi perbaikan kinerja. Dari 49 anggota dewan yang hadir, 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi, sehingga usulan pemakzulan tidak memenuhi syarat.

"Sesuai aturan, dibutuhkan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," jelas Ali Badrudin.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer