Chapnews – Nasional – Aparat kepolisian mengamankan empat orang terkait aksi demonstrasi yang mengawal sidang paripurna hak angket DPRD Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10). Penangkapan ini dilakukan karena diduga mereka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut kedapatan membawa benda-benda yang dianggap berbahaya, seperti ketapel dan petasan rakitan. "Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung intensif. Kami akan memberikan informasi yang jelas dan transparan setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum selesai," ujar Jaka di Pati, seperti dikutip chapnews.id dari Antara.

Ribuan personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang paripurna hak angket yang membahas potensi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. "Sejak Jumat siang hingga malam, kami memastikan agenda politik daerah ini berjalan dengan aman dan lancar. Hasilnya, pengamanan dari siang hingga malam hari berlangsung kondusif, tanpa ada kejadian menonjol," kata Jaka.
Meskipun demikian, Jaka mengakui bahwa sempat terjadi kemacetan lalu lintas akibat aksi blokade jalan oleh massa dari dua arah di jalur lingkar luar Widorokandang. Massa mematikan kendaraan mereka di tengah jalan sebagai bentuk protes.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat (31/10). Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Sudewo.
Dalam forum tersebut, muncul dua opsi yang berbeda. Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan pemakzulan Sudewo, sementara enam fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar, mengusulkan pemberian rekomendasi perbaikan kinerja. Dari 49 anggota dewan yang hadir, 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi, sehingga usulan pemakzulan tidak memenuhi syarat.
"Sesuai aturan, dibutuhkan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," jelas Ali Badrudin.



