Ads - After Header

Denda Rp4,2 Triliun Hantui Samin Tan, Status Tersangka Tak Halangi!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk tetap menagih denda administratif senilai Rp4,2 triliun kepada Samin Tan, pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penegasan ini disampaikan meski Samin Tan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Denda jumbo tersebut berkaitan erat dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan di area kawasan hutan secara ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari, menjelaskan bahwa penagihan denda ini merupakan bagian dari kewenangan Satgas PKH yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. "Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah oleh perusahaan," tegas Barita.

Denda Rp4,2 Triliun Hantui Samin Tan, Status Tersangka Tak Halangi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Besaran denda Rp4,2 triliun ini, lanjut Barita, dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda. Perhitungan detailnya dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Penting untuk digarisbawahi, denda ini adalah tagihan administratif, berbeda dengan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Kejaksaan Agung.

Barita menambahkan, kewajiban pembayaran denda administratif ini mutlak harus dipenuhi oleh PT AKT beserta afiliasinya. Meskipun demikian, Satgas PKH tidak memiliki yurisdiksi untuk menindaklanjuti proses hukum pidana. Oleh karena itu, koordinasi erat dilakukan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, yang menangani kasus korupsi Samin Tan. "Sehingga itu berjalan simultan terhadap penertiban kawasan hutan, untuk menjamin kepastian hukum bagi semua tanpa kecuali," jelasnya.

Samin Tan sendiri kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (28/3). Ia disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara paralel, Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyelidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Salah satu lokasi penting yang digeledah adalah kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), perusahaan yang juga dimiliki oleh Samin Tan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah berupaya mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer