Chapnews – Ekonomi – Jakarta, Indonesia – Kabar gembira bagi para perencana liburan! Pemerintah telah menetapkan jadwal tanggal merah dan cuti bersama untuk Desember 2025, dan hasilnya adalah empat hari libur panjang yang bisa dinikmati. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025, menjadikan totalnya 27 hari.
Fokus utama di Desember 2025 adalah perayaan Natal dan persiapan menyambut Tahun Baru 2026. SKB tersebut menetapkan Kamis, 25 Desember 2025, sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Selain itu, pemerintah juga memberikan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.

Dengan penetapan ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mengingat Sabtu dan Minggu juga merupakan hari libur akhir pekan. Berikut rinciannya:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Jadi, segera rencanakan liburan Anda dari sekarang untuk memanfaatkan momen libur panjang di akhir tahun 2025!



