Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, tidak hanya terjadi di Kecamatan Jaken. Lembaga antirasuah itu menduga praktik serupa mungkin meluas ke 21 kecamatan lain di Kabupaten Pati.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa dari kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), baru satu kecamatan yang teridentifikasi. Barang bukti yang diamankan dari kecamatan tersebut mencapai Rp 2,6 miliar. "Jika modus operandi di kecamatan lain serupa, potensi total pemerasan bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

KPK juga menerima informasi bahwa sejumlah pihak telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Budi mengimbau agar pengembalian tersebut diinformasikan kepada penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti pengembangan kasus.
"Kami mengajak masyarakat Pati untuk kooperatif memberikan informasi yang dapat mendukung penyidikan," tegas Budi. Imbauan ini didasari kecurigaan KPK bahwa modus serupa terjadi di berbagai wilayah lain di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan tiga kepala desa dari Kecamatan Jaken, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Sudewo diduga memeras Rp 125 juta hingga Rp 150 juta dari setiap calon perangkat desa melalui ‘Tim 8’ yang dibentuknya.
KPK terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti awal. Detail lokasi penggeledahan belum diungkapkan secara rinci.



