Chapnews – Ekonomi – Batalnya rencana diskon tarif listrik 50% untuk pelaku usaha menimbulkan pertanyaan besar. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi mengejutkan dari Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia menyatakan pembatalan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada para menteri terkait.
"Para menteri telah menerima arahan dari Bapak Presiden," tegas Juri kepada awak media, mengutip pernyataan yang disampaikannya kepada Antara. Juri menekankan bahwa keputusan tersebut diambil setelah serangkaian rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden. Ia menghindari spekulasi mengenai dinamika internal antar kementerian, termasuk dugaan ketidakhadiran Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam rapat koordinasi tersebut.

"Bagaimana masing-masing kebijakan dijalankan, itu wewenang kementerian terkait. Kita tak perlu membahas dinamika internal secara detail," tambahnya. Juri memastikan seluruh proses pengambilan keputusan tetap berada di bawah koordinasi dan arahan Presiden, demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang enam paket insentif ekonomi, salah satunya diskon tarif listrik yang kini telah dibatalkan. Pembatalan mendadak ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan dan koordinasi antar kementerian. Namun, Wamensesneg memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut, hanya menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai arahan Presiden. Misteri di balik pembatalan diskon listrik 50% ini pun masih menjadi perbincangan hangat.



