Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memblokir aset saham milik dua wajib pajak yang teridentifikasi menunggak pembayaran pajak dengan total nilai fantastis, mencapai Rp2,6 miliar. Ini menandai babak baru penegakan hukum perpajakan yang menyasar langsung aset di pasar modal, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menindak para penunggak pajak.
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar. Otoritas pajak kini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025. Regulasi ini secara eksplisit memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk memblokir, bahkan menyita, aset saham wajib pajak yang terbukti tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa sistem perpajakan terbaru, Coretax, memainkan peran krusial dalam mengidentifikasi dan memproses tindakan awal ini. Coretax berhasil mendeteksi dua wajib pajak dengan tunggakan signifikan di bursa efek.
"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Bimo, menegaskan efektivitas sistem baru tersebut dalam melacak aset penunggak pajak.
Meski demikian, Bimo mengakui bahwa eksekusi lebih lanjut, seperti penjualan atau pelelangan aset saham tersebut, belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh infrastruktur pendukung di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belum sepenuhnya siap, khususnya terkait pembentukan rekening khusus untuk menampung hasil penjualan.
"Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," jelas Bimo. DJP terus berkoordinasi dengan BEI agar proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara menyeluruh hingga tahap penjualan aset dan pemulihan kerugian negara. Langkah pemblokiran ini menegaskan komitmen DJP untuk terus memperkuat penegakan hukum perpajakan demi optimalisasi penerimaan negara.


