Chapnews – Nasional – Advokat Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melontarkan tudingan serius terhadap praktik "mafia peradilan" dalam persidangan pembacaan dupliknya yang digelar Jumat (27/2) malam. Di hadapan majelis hakim, Marcella dengan tegas mengklaim dirinya bukan bagian dari mafia tersebut, melainkan justru menjadi korban dari sistem yang korup.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marcella menggambarkan mafia peradilan sebagai "parasit" yang secara sistematis menggerogoti proses pencarian keadilan di masyarakat. "Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan," ujarnya, seraya menambahkan bahwa advokat dan rekan-rekan sejawatnya sangat rentan menjadi sasaran dari praktik-praktik tersebut.

Marcella menjelaskan, "parasit" ini beroperasi dengan menjual teror, rasa takut, dan ilusi kepercayaan diri semu. Hal ini, menurutnya, mendorong para pencari keadilan untuk membangun harapan bukan berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan kekuatan non-hukum. Akibatnya, kepastian hukum seolah dijamin oleh kekuatan di luar majelis hakim yang seharusnya menjadi pilar utama.
Oleh karena itu, Marcella mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan rekan-rekan advokat dan mahasiswa hukum dari cengkeraman "parasit keadilan" ini. Ia menegaskan, menghukumnya setinggi-tingginya tidak akan menghapus masalah ini, melainkan hanya akan memindahkan "parasit" tersebut untuk menggerogoti pihak lain. "Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut," tegasnya.
Dalam keterangannya, Marcella juga mengungkapkan adanya upaya pihak tertentu yang mencoba menghubunginya dan bahkan meminta sejumlah uang kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm. Ia mengaku memilih menghindar dan tidak pernah menyetujui, meng-approve, apalagi menemui pihak-pihak yang dimaksud.
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait TPPU, Marcella membantah keras. Ia menyatakan bahwa tuntutan uang pengganti oleh jaksa hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf keuangan, sementara bukti lain berupa transfer jutaan dolar dan profil keuangan pihak lain yang menerima suap justru diabaikan. Marcella menegaskan bahwa analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangannya memadai. Uang sebesar Rp24 miliar yang dituding sebagai hasil tindak pidana, menurutnya, adalah legal fee yang sah dari klien swasta, bukan dana negara. Pembayaran ini, lanjutnya, didukung oleh proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan.
Ia juga mengklaim tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara atau melakukan suap, melainkan semua pekerjaannya dilakukan secara profesional dan telah dibuktikan dalam persidangan. Marcella memperingatkan bahwa penerapan Pasal TPPU tanpa memperhatikan tempus (waktu kejadian) dan relevansi aset akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. "Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/2), JPU menuntut Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara. Jaksa bahkan meminta agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Kasus ini berakar dari dugaan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. Marcella didakwa melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan advokat Ariyanto dan Juanedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan dari ketiga grup perusahaan tersebut.
Sidang pembacaan putusan untuk Marcella Santoso dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang.



